PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana...
Pasal 8
BAB 2 — KOMPONEN KRITERIA KLASIFIKASI
Personel pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, merupakan jumlah personel teknis operasional pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang terdiri dari pengawas perikanan, PPNS dan/atau POLSUS, dan AKP.
