PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana...
Pasal 6
BAB 2 — KOMPONEN KRITERIA KLASIFIKASI
Pengawasan sumber daya perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan obyek pengawasan di bidang sumber daya perikanan, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: a. pengawasan penangkapan ikan merupakan jumlah hasil pemeriksaan kapal perikanan baik pada saat kedatangan maupun keberangkatan yang diterbitkan, dengan satuan kapal/tahun; b. pengawasan pembudidayaan ikan merupakan jumlah unit usaha budidaya yang diawasi, dengan satuan unit usaha/tahun; dan c. pengawasan pengolahan, pengangkutan, dan pemasaran ikan merupakan jumlah unit pengolahan,
pengangkutan, dan pemasaran ikan yang diawasi, dengan satuan unit pengolahan, pengangkutan dan pemasaran/tahun.
