PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana...
Pasal 5
BAB 2 — KOMPONEN KRITERIA KLASIFIKASI
Pengawasan sumber daya kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan obyek pengawasan di bidang sumber daya kelautan, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: a. pengawasan pemanfaatan mangrove merupakan luasan pemanfaatan mangrove yang diawasi, dengan satuan Hektare (Ha); b. pengawasan pemanfaatan terumbu karang merupakan luasan pemanfaatan terumbu karang yang diawasi, dengan satuan Hektare (Ha); dan c. pengawasan konservasi merupakan luasan wilayah konservasi, baik wilayah konservasi daerah maupun wilayah konservasi nasional yang diawasi, dengan satuan Hektare (Ha).
