PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana...
Pasal 4
BAB 2 — KOMPONEN KRITERIA KLASIFIKASI
Komponen substantif sebagaimana dimaksul dalam Pasal 3 huruf a, merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas teknis operasional UPT PSDKP sebagai berikut: a. pengawasan sumber daya kelautan; b. pengawasan sumber daya perikanan;
c. wilayah kerja pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; d. personel pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; e. kasus pelanggaran; dan f. kapal pengawas perikanan.
