PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN DAN...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
(1) Berdasarkan rencana usaha yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Direktur Jenderal melakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap kesesuaian data dan rencana usaha yang disampaikan oleh Pelaku Usaha. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar dalam usulan distribusi alokasi impor Komoditas Perikanan.
