Pasal 10
BAB 3 — DISTRIBUSI ALOKASI IMPOR KOMODITAS PERIKANAN
(1) Direktur Jenderal menyusun usulan distribusi alokasi impor Komoditas Perikanan yang mencakup: a. tempat pemasukan; b. jenis Hasil Perikanan; c. volume dan waktu pemasukan; d. standar mutu wajib; dan e. peruntukan.
(2) Usulan distribusi alokasi impor Komoditas Perikanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. negara asal; dan b. sarana pengangkutan. (3) Penyusunan usulan distribusi alokasi impor Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. hasil konsolidasi dan analisis Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); dan b. rencana usaha yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (4) Direktur Jenderal MENETAPKAN usulan distribusi alokasi impor Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan penetapan usulan distribusi alokasi impor Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan usulan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Direktur Jenderal mengunggah ke dalam SINSW yang mencakup data usulan: a. distribusi alokasi impor Komoditas Perikanan yang telah ditetapkan; dan b. Neraca Komoditas Perikanan yang memuat data ketersediaan dan kebutuhan Komoditas Perikanan.
