Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
(1) Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempertimbangkan data dan informasi rencana usaha yang disampaikan Pelaku Usaha untuk periode 1 (satu) tahun. (2) Pelaku Usaha menyampaikan rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk 1 (satu) tahun berikutnya pada laman resmi Kementerian melalui SINSW. (3) Rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. data umum perusahaan mencakup kapasitas produksi dan/atau kapasitas gudang, jumlah karyawan, dan kapasitas kendaraan pengangkut; b. kebutuhan Komoditas Perikanan; c. tujuan pemasaran ke pasar lokal dan/atau ekspor; dan d. rencana distribusi Ikan impor. (4) Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berasal dari: a. ketersediaan dalam negeri; dan b. impor. (5) Kebutuhan Komoditas Perikanan asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b memuat: a. maksud dan tujuan; b. nama jenis Hasil Perikanan, berupa nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah; c. pos tarif/kode harmonized system; d. volume; e. negara asal;
f. sarana pengangkutan; g. tempat pemasukan; dan h. waktu pemasukan. (6) Sarana pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f meliputi: a. pesawat udara; b. kapal laut; dan/atau c. transportasi darat untuk pos lintas batas negara. (7) Pengajuan rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat minggu pertama bulan September.
