Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dari unit kerja eselon I lingkup Kementerian/lembaga dan dari sumber lainnya. (2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri yang terdiri dari perwakilan unit kerja eselon I lingkup Kementerian. (3) Berdasarkan data yang telah dikumpulkan, Direktur Jenderal melakukan konsolidasi dan analisis Neraca Komoditas Perikanan yang mencakup: a. analisis ketersediaan Komoditas Perikanan diperhitungkan dari volume produksi bersih dan volume stok Ikan tahun sebelumnya untuk dirumuskan menjadi volume ketersediaan Komoditas Perikanan; dan b. analisis kebutuhan Komoditas Perikanan dan kebutuhan impor Komoditas Perikanan dengan menggunakan komponen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (4) untuk dirumuskan menjadi:
- volume kebutuhan Komoditas Perikanan untuk konsumsi; dan 2) volume kebutuhan Komoditas Perikanan untuk industri. (4) Dalam melakukan konsolidasi dan analisis Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melibatkan pejabat fungsional terkait dan dapat dibantu oleh tenaga ahli. (5) Berdasarkan hasil konsolidasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menyusun usulan Neraca Komoditas Perikanan untuk disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan
koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
