Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
(1) Penyediaan data produksi Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui laporan pendaratan Ikan pada setiap pelabuhan Perikanan dan tempat pendaratan Ikan lainnya dan/atau dari provinsi dan kabupaten/kota. (2) Penyediaan data produksi Perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan melalui pengumpulan data di lokasi produksi Perikanan budidaya dan/atau dari provinsi dan kabupaten/kota. (3) Penyediaan data stok Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pengumpulan data di gudang penyimpanan dan/atau di tempat penyimpanan lainnya. (4) Penyediaan data kebutuhan Komoditas Perikanan dan kebutuhan impor Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dilakukan melalui pengumpulan data dari kementerian/lembaga terkait.
