Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
(1) Direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang Perikanan tangkap menyediakan data produksi Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. (2) Direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang Perikanan budidaya menyediakan data produksi Perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. (3) Direktorat Jenderal menyediakan data:
a. stok Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c; dan b. kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan kebutuhan impor Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (4) Direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang Perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan data sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri paling lambat bulan September dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
