Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
(1) Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tersedia melalui dasbor SINSW yang paling sedikit memuat data dan informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai: a. ketersediaan Komoditas Perikanan; b. kebutuhan Komoditas Perikanan; dan c. kebutuhan impor Komoditas Perikanan. (2) Ketersediaan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada komponen data: a. produksi Perikanan tangkap yang terdiri atas:
- volume produksi per jenis Ikan setiap bulan pada tahun sebelumnya; dan 2) estimasi volume produksi per jenis Ikan per bulan untuk tahun berjalan dan estimasi volume produksi per jenis Ikan tahun berikutnya, b. produksi Perikanan budidaya yang terdiri atas:
- volume produksi per jenis Ikan setiap bulan pada tahun sebelumnya; dan 2) estimasi volume produksi dan lokasi kabupaten/kota per jenis Ikan setiap bulan pada tahun berjalan dan estimasi volume produksi per jenis Ikan tahun berikutnya,
c. stok Ikan pada tahun sebelumnya yang merupakan volume per jenis Ikan yang tersedia di gudang penyimpanan. (3) Kebutuhan Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada komponen: a. kebutuhan Ikan dalam negeri terdiri atas:
- data angka konsumsi Ikan per kapita untuk tahun sebelumnya;
- data estimasi angka konsumsi Ikan per kapita tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan 3) proyeksi jumlah penduduk, b. kebutuhan Ikan untuk ekspor terdiri atas:
- volume ekspor untuk tahun sebelumnya yang telah disetarakan utuh segar; dan 2) estimasi volume ekspor tahun berjalan dan tahun berikutnya yang telah disetarakan utuh segar. (4) Kebutuhan impor Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada komponen: a. volume kebutuhan impor bahan baku dan bahan penolong industri; dan b. volume kebutuhan impor selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.
