PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN DAN...
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Neraca Komoditas Perikanan belum tersedia, penerbitan persetujuan impor Komoditas Perikanan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan rekomendasi pemasukan Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
