PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN DAN...
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Neraca Komoditas Perikanan telah tersedia namun belum terintegrasi dengan SINSW, Neraca Komoditas Perikanan disampaikan oleh Kementerian kepada kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian secara nonelektronik.
