Pasal 17
BAB 5 — PERUBAHAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
(1) Neraca Komoditas Perikanan dapat dilakukan perubahan berdasarkan : a. hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3); dan/atau b. kondisi tertentu. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. terjadinya peristiwa bencana alam dan bencana nonalam; b. terjadinya perubahan pola musim penangkapan Ikan untuk perikanan tangkap dan musim panen Ikan untuk perikanan budidaya di dalam negeri; dan/atau c. sebab lainnya yang mempengaruhi perhitungan data kebutuhan dan ketersediaan Komoditas Perikanan secara nasional. (3) Dalam hal akan dilakukan perubahan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas Perikanan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian melalui SINSW. (4) Perubahan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat koordinasi tingkat menteri untuk dilakukan penetapan perubahan Neraca Komoditas Perikanan. (5) Perubahan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sesuai masa berlaku Neraca Komoditas Perikanan tahun berjalan.
