PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN DAN...
Pasal 16
BAB 4 — EVALUASI
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap penggunaan Neraca Komoditas Perikanan dan distribusi alokasi impor Komoditas Perikanan setiap 6 (enam) bulan sekali atau setiap saat apabila diperlukan. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perubahan usulan penetapan Neraca Komoditas Perikanan.
