PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN DAN...
Pasal 15
BAB 3 — DISTRIBUSI ALOKASI IMPOR KOMODITAS PERIKANAN
Peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e digunakan untuk: a. bahan baku dan bahan penolong industri, meliputi:
- bahan baku UPI untuk industri pengalengan Ikan;
- bahan baku UPI untuk diolah dan diekspor kembali; dan 3) bahan pengayaan makanan. b. selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, meliputi:
- bahan baku pemindangan;
- umpan;
- konsumsi hotel, restoran, dan katering;
- Pasar Modern;
- bahan pengayaan makanan; dan 6) bahan baku produk olahan berbasis daging Ikan lumat.
