Pasal 14
BAB 3 — DISTRIBUSI ALOKASI IMPOR KOMODITAS PERIKANAN
(1) Standar mutu wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha dalam melaksanakan impor Komoditas Perikanan. (2) Dalam hal standar mutu wajib telah diberlakukan, pemasukan Hasil Perikanan harus memenuhi Standar Nasional INDONESIA yang ditetapkan. (3) Standar mutu wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi ketentuan: a. persyaratan kesehatan Ikan, mutu dan keamanan Hasil Perikanan, diberi label, dan dibuktikan dengan sertifikat kesehatan dari otoritas yang berwenang dari negara asal; b. terjamin ketertelusurannya dengan dilengkapi catatan atau informasi yang terkait dengan asal dan jenis bahan baku;
c. tidak berasal dari kegiatan Perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur; dan d. harus berasal dari eksportir terdaftar dari otoritas yang berwenang di negara asal.
