PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN DAN...
Pasal 13
BAB 3 — DISTRIBUSI ALOKASI IMPOR KOMODITAS PERIKANAN
(1) Volume dan waktu pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian. (2) Penetapan volume dan waktu pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebutuhan dan ketersediaan Ikan dalam negeri baik dari hasil tangkapan maupun hasil budidaya serta musim tangkap untuk Perikanan tangkap dan/atau musim panen untuk Perikanan budidaya.
