PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN DAN...
Pasal 12
BAB 3 — DISTRIBUSI ALOKASI IMPOR KOMODITAS PERIKANAN
(1) Jenis Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b mencakup pos tarif/kode harmonized system, nama umum, nama dagang, dan/atau nama ilmiah.
(2) Jenis Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi untuk jenis Hasil Perikanan tertentu. (3) Jenis Hasil Perikanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
