Pasal 9
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Komandan Satgas menjalankan fungsi: a. membentuk unsur-unsur Satgas untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan yang telah ditentukan; b. membentuk Tim Gabungan yang dipimpin Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan melaksanakan operasi penegakan hukum pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal berdasarkan data intelijen; c. MENETAPKAN peralatan elektronika untuk memantau dan mengidentifikasi obyek-obyek di permukaan laut; d. menerima penyerahan unsur-unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Keamanan Laut, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung Republik INDONESIA untuk melaksanakan tugas operasi pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal; e. mengangkat Staf Khusus dan Tim Ahli; f. membentuk Sekretariat; g. melakukan koordinasi dengan institusi/lembaga terkait dalam pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum; dan h. mengerahkan dan mengarahkan seluruh unsur-unsur yang berada dibawah tanggungjawabnya.
