PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN...
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Kepala Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Komandan Satgas. (2) Kepala Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wakil Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut. (3) Kepala Pelaksana Harian dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Kepala Pelaksana Harian, yaitu: a. Kepala Badan Keamanan Laut sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 1; b. Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 2; dan c. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik INDONESIA sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 3.
