PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN...
Pasal 11
BAB 3 — ORGANISASI
Kepala Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas: a. membantu Komandan Satgas dalam melaksanakan kegiatan operasional Satgas; dan b. melakukan pengawasan dan pengendalian operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Gabungan serta melaporkannya ke Komandan Satgas.
