PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN...
Pasal 12
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Staf Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Komandan Satgas. (2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Komandan Satgas dan dikoordinir oleh Koordinator Staf Khusus.
