PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN...
Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Staf Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas memberikan rekomendasi tindakan dan kebijakan kepada Komandan Satgas berdasarkan analisis data dan informasi intelijen. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Khusus dibantu oleh Tim Asistensi yang bekerja mempersiapkan data dan informasi yang dibutuhkan.
