PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN...
Pasal 14
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Staf Khusus menjalankan fungsi: a. menerima, mengumpulkan, dan mengolah data dan informasi intelijen yang diperoleh dari pengaduan masyarakat, badan/lembaga/kementerian terkait, hasil pertukaran data dan informasi dengan pihak lain; b. melakukan koordinasi dengan seluruh unsur Satgas untuk memperkuat data dan informasi yang dimiliki serta analisis yang dilakukan untuk disampaikan kepada Komandan Satgas; dan c. melakukan identifikasi terhadap akar permasalahan kejahatan perikanan yang dikembangkan sebagai rekomendasi perbaikan sistem penegakan hukum dan tata kelola perikanan untuk disampaikan kepada Komandan Satgas.
