PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN...
Pasal 15
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Komandan Satgas. (2) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa orang Ahli yang diangkat dan diberhentikan oleh Komandan Satgas dan dikoordinir oleh Koordinator Tim Ahli.
