PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN...
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
Komandan Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas: a. melaksanakan komando dan kendali terhadap unsur- unsur di dalam Satgas;
b. menentukan target operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal; dan c. memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan yang telah ditentukan.
