Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satgas berwenang: a. menentukan target operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing); b. melakukan koordinasi dengan institusi/lembaga terkait dalam pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum, tetapi tidak terbatas pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Keamanan Laut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Intelijen Negara; c. membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dalam
rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di kawasan yang ditentukan oleh Satgas; dan d. melaksanakan komando dan pengendalian yang meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Keamanan Laut, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sudah berada di dalam Satgas.
