Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yurisdiksi INDONESIA secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan operasi, meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, PT. Pertamina, dan institusi/lembaga terkait lainnya. (2) Tugas Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga meliputi kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan (unreported fishing).
