PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) yang selanjutnya disebut Satgas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Komandan Satgas.
