PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP TUGAS
(1) Ruang lingkup tugas penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara hingga eksekusi putusan pengadilan. (2) Wilayah kerja Satgas adalah wilayah laut yurisdiksi INDONESIA meliputi kawasan laut teritorial (termasuk laut pedalaman) maupun Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA (ZEEI).
