PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN...
Pasal 25
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Komandan Sektor menjalankan fungsi:
a. memberikan perintah dan arahan teknis pelaksanaan operasi kepada masing-masing pimpinan unsur pelaksana operasi (misalnya, Komandan KRI, Kapten Kapal, Pilot Heli, dan Fix Wing); b. melakukan koordinasi dengan unsur-unsur Satgas (penyidik/penuntut umum) yang menjalankan tindak lanjut hasil operasi; c. mengoordinasikan pelaksanaan seluruh operasi yang dilakukan oleh Tim Gabungan; dan d. melaporkan pelaksanaan operasi kepada Komandan Satgas melalui Kepala Pelaksana Harian.
