Pasal 26
BAB 3 — ORGANISASI
Apabila dalam pelaksanaan operasi terjadi kondisi darurat yang mengancam/membahayakan keselamatan unsur-unsur Tim Gabungan dalam pelaksanaan tugas operasi yang disebabkan oleh tindakan menghalang-halangi atau mengancam dengan manuver yang membahayakan dari kapal/pesawat negara lain, maka Komandan Sektor berwenang untuk mengambil tindakan sebagai berikut: a. melaporkan situasi tersebut kepada Kepala Staf Angkatan Laut/Panglima Armada; b. menghentikan operasi penegakan hukum dan mengarahkan unsur-unsur Tim Gabungan non-Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut/KRI ke suatu tempat dengan menunjuk salah seorang pimpinan dari unsur Tim Gabungan non Tentara Nasional INDONESIA sebagai penanggungjawab; dan c. melaporkan keputusan tersebut kepada Komandan Satgas.
