PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN...
Pasal 20
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Tim Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dipimpin oleh Komandan Sektor, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Komandan Satgas melalui Kepala Pelaksana Harian. (2) Tim Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kepolisian Perairan, Badan Keamanan dan Laut, dan Kejaksaan Agung Republik INDONESIA. (3) Tim Gabungan dapat dibentuk berdasarkan peta potensi dan kerawanan wilayah terjadinya penangkapan ikan secara ilegal dan kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan.
