PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN...
Pasal 19
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Sekretariat menjalankan fungsi:
a. koordinasi dukungan administrasi dan logistik kegiatan Satgas; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Satgas; c. memberikan dukungan administrasi meliputi administrasi umum, keuangan, operasi, dan logistik termasuk ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Satgas; d. mengelola barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah; dan e. menyusun laporan rutin pelaksanaan tugas Satgas.
