PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Identifikasi tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui pengumpulan data yang meliputi kualitas air, luas area kerusakan, laju kerusakan, luasan, tutupan, kerapatan vegetasi, keragaman spesies, dan/atau kelimpahan spesies. (2) Tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan kriteria kerusakan. (3) Kriteria kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
