Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Penyusunan rencana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dituangkan dalam dokumen rencana Rehabilitasi.
(2) Dokumen rencana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. lokasi Rehabilitasi yang dituangkan dalam peta dengan skala minimal 1 : 5.000 dan koordinat lokasi rehabilitasi; b. status kepemilikan lahan dan/atau penguasaan lahan dan perairan; c. kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; d. kondisi biogeofisik yang menggambarkan kondisi lahan sebelum pelaksanaan Rehabilitasi; e. kondisi sosial ekonomi lokasi; f. penyebab dan tingkat kerusakan berdasarkan hasil identifikasi dan analisis; g. tujuan, keluaran, dan manfaat; h. teknik Rehabilitasi; i. urutan dan jangka waktu pelaksanaan; j. jenis dan volume kegiatan yang menjabarkan secara rinci besaran kegiatan rehabilitasi yang dilakukan; k. pelaksana dan penanggung jawab Rehabilitasi; l. tenaga, sarana dan prasarana; m. rencana pemeliharaan selama minimal 2 (dua) tahun; dan n. pembiayaan yang menggambarkan jumlah dan sumber dana. (3) Dokumen rencana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan secara tertulis dan dikonsultasikan dengan Dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Dokumen rencana Rehabilitasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan juga kepada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan atau
dinas yang membidangi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan kewenangannya, untuk Rehabilitasi, dan Terumbu Karang; dan/atau b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau dinas yang membidangi pekerjaan umum sesuai dengan kewenangannya, untuk Rehabilitasi Estuari, Laguna, Teluk, Delta, Gumuk Pasir, dan Pantai. (5) Dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen rencana Rehabilitasi yang telah disampaikan dan dikonsultasikan paling lambat 10 (sepuluh hari) kerja. (6) Tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipergunakan sebagai bahan perbaikan rencana Rehabilitasi. (7) Dalam hal dokumen rencana Rehabilitasi yang telah disampaikan dan dikonsultasikan tidak diberikan tanggapan dan/atau saran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka rencana Rehabilitasi dianggap disetujui.
