Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Identifikasi penyebab kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui pengumpulan dan analisis data penyebab kerusakan. (2) Pengumpulan penyebab kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyebab kerusakan alami seperti angin, arus dan gelombang, perubahan suhu, pasang surut, sedimentasi, keberadaan spesies predator, penyakit, dan bencana; dan b. penyebab kerusakan akibat aktivitas manusia seperti konversi lahan, penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap, alat bantu dan/atau bahan kimia dan biologi yang merusak, tangkapan lebih (over fishing), pengerukan, reklamasi, pencemaran, dan penambangan. (3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis penyebab kerusakan.
