PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
Perencanaan Rehabilitasi dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi penyebab kerusakan; b. identifikasi tingkat kerusakan; dan c. penyusunan rencana Rehabilitasi.
