PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Rehabilitasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan orang yang memanfaatkan secara langsung atau tidak langsung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan apabila pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengakibatkan kerusakan Ekosistem atau Populasi Ikan yang melampaui kriteria kerusakan Ekosistem atau Populasi Ikan. (3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rencana pengelolaan daerah aliran sungai.
