PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan rehabilitasi. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Terumbu karang; b. Mangrove; c. Lamun; d. Estuari; e. Laguna; f. Teluk; g. Delta;
h. Gumuk Pasir; i. Pantai; dan/atau j. Populasi Ikan. (3) Dalam hal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdapat kawasan hutan maka Rehabilitasi terhadap kawasan hutan dimaksud dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan.
