PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tata cara rehabilitasi bertujuan untuk memberikan panduan atau pedoman dalam pelaksanaan Rehabilitasi sehingga dapat memulihkan dan/atau memperbaiki Ekosistem atau populasi Ikan yang rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.
