PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 46
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan Rehabilitasi dilakukan pada perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
