Pasal 47
BAB 6 — KETENTUAN LAIN
(1) Masyarakat atau setiap orang dapat berperan serta dalam pelaksanaan dan pemeliharaan Rehabilitasi secara sukarela. (2) Pelaksanaan Rehabilitasi secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memperhatikan: a. status kepemilikan lahan dan/atau penguasaan lahan dan perairan; b. kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; dan c. kondisi biogeofisik.
(3) Masyarakat atau orang yang melaksanakan rehabilitasi secara sukarela sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menyampaikan surat pemberitahuan rencana rehabilitasi kepada Dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
