PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 45
BAB 4 — PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan Rehabilitasi dengan menjaga kelestarian dan mempertahankan komponen biotik Populasi Ikan yang telah direhabilitasi dilakukan dengan cara melarang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan bahan kimia, bahan biologis, dan bahan peledak. (2) Pemeliharaan rehabilitasi dengan mempertahankan dan menjaga kondisi Populasi Ikan yang telah direhabilitasi dari pengaruh alam atau kegiatan manusia, dilakukan dengan cara: a. pengaturan waktu atau musim penangkapan; b. pengaturan jumlah dan ukuran ikan yang boleh ditangkap; c. penetapan status perlindungan jenis ikan; dan/atau d. penetapan Kawasan Konservasi.
