PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 44
BAB 4 — PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan Rehabilitasi dengan menjaga keserasian siklus alamiah komponen abiotik Estuari, Laguna, Teluk, Delta, dan Pantai, dilakukan dengan cara: a. pengerukan atau pengurugan untuk mempertahankan bentuk aslinya dan mengurangi sedimentasi; dan b. menjaga kualitas air dan tanah. (2) Pemeliharaan Rehabilitasi dengan mempertahankan dan menjaga kondisi estuari, laguna, teluk, delta, dan pantai dari pengaruh alam atau kegiatan manusia, dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan pengendalian pencemaran; b. pengendalian penambangan pasir; dan/atau c. penetapan Kawasan Konservasi.
