PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rehabilitasi Wilayah...
Pasal 43
BAB 4 — PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan Rehabilitasi dengan menjaga dan mempertahankan komponen biotik gumuk pasir, dilakukan dengan cara penanaman tanaman penangkap sedimen. (2) Pemeliharaan Rehabilitasi dengan menjaga dan mempertahankan keseimbangan lingkungan fisik gumuk pasir yang telah direhabilitasi dilakukan dengan cara penambahan pasir (sand nourishment). (3) Pemeliharaan Rehabilitasi dengan mempertahankan dan menjaga kondisi gumuk pasir dari pengaruh alam atau kegiatan manusia, dilakukan dengan cara: a. pelarangan penambangan pasir; b. pemasangan pagar pelindung; c. penetapan Kawasan Konservasi; dan/atau d. pengaturan aktivitas dan pendirian bangunan di wilayah Gumuk Pasir.
