Pasal 42
BAB 4 — PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan rehabilitasi dengan menjaga dan mempertahankan komponen biotik lamun, dilakukan dengan cara: a. penyiangan dalam hal terdapat organisme pengganggu; dan b. penyisipan dalam hal terdapat kematian bibit lamun. (2) Pemeliharaan Rehabilitasi dengan menjaga keserasian siklus alamiah komponen abiotik lamun dilakukan dengan cara penyiangan lamun dari sedimen dan sampah.
(3) Pemeliharaan Rehabilitasi dengan menjaga dan mempertahankan keseimbangan lingkungan fisik lamun dilakukan dengan cara menjaga kualitas air dan tanah. (4) Pemeliharaan Rehabilitasi dengan mempertahankan dan menjaga kondisi lamun dari pengaruh alam atau kegiatan manusia, dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan pengendalian pencemaran; b. pencegahan penambangan pasir di habitat lamun; dan/atau c. penetapan Kawasan Konservasi.
