Pasal 41
BAB 4 — PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan Rehabilitasi dengan menjaga dan mempertahankan komponen biotik Mangrove, dilakukan dengan cara: a. penyiangan dalam hal terdapat organisme pengganggu; dan
b. penyulaman dalam hal terdapat kematian bibit Mangrove. (2) Pemeliharaan rehabilitasi dengan menjaga keserasian siklus alamiah komponen abiotik Mangrove, dilakukan dengan cara: a. pemagaran dalam hal untuk menghindari gangguan dari binatang pengganggu; dan b. penyiraman dalam hal untuk menghindari kekeringan. (3) Pemeliharaan Rehabilitasi dengan menjaga dan mempertahankan keseimbangan lingkungan fisik Mangrove dilakukan dengan cara menjaga kualitas air dan tanah. (4) Pemeliharaan Rehabilitasi dengan mempertahankan dan menjaga kondisi Mangrove dari pengaruh alam atau kegiatan manusia, dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan pengendalian pencemaran; b. pencegahan penebangan Mangrove; dan/atau c. penetapan Kawasan Konservasi.
