Pasal 40
BAB 4 — PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan Rehabilitasi dengan menjaga dan mempertahankan komponen biotik Terumbu Karang, dilakukan dengan cara: a. penyiangan dalam hal terdapat organisme pengganggu; dan b. penyisipan dalam hal terdapat kematian bibit karang. (2) Pemeliharaan Rehabilitasi dengan menjaga keserasian siklus alamiah komponen abiotik terumbu karang dilakukan dengan cara penyiangan Terumbu Karang dari sedimen dan sampah. (3) Pemeliharaan Rehabilitasi dengan menjaga dan mempertahankan keseimbangan lingkungan fisik terumbu karang, dilakukan dengan cara menjaga kualitas air dari pencemaran dan sedimentasi. (4) Pemeliharaan Rehabilitasi dengan mempertahankan dan menjaga kondisi terumbu karang dari pengaruh alam atau kegiatan manusia, dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan pengendalian pencemaran; b. pencegahan dan pengendalian penambangan karang; dan/atau c. penetapan Kawasan Konservasi.
